Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.010/2018 disebutkan bahwa Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir akan mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 100% dari Pajak Penghasilan badan. Kemudian, dalam ketentuan tersebut diatur bahwa wajib pajak badan yang bisa mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan harus memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Kriteria Wajib Pajak Badan Yang Bisa Menikmati Fasilitas Tax Holiday
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
- Tagged: Tax Holiday
Artikel Terkait
Fasilitas Pajak Penghasilan di Kawasan Ekonomi Khusus
Dewa Suartama
10 September 2024
Bagaimana Dampak Pilar 2 Terhadap Insentif Pajak di Indonesia?
Redaksi Ortax
30 October 2023
Mengenal Jenis-Jenis Tax Holiday di Indonesia
Dewa Suartama
14 July 2023
Ini Daftar Tax Holiday Bagi Pelaku Usaha di IKN
Rizqina Farhana Siraz
14 April 2023
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA